Saturday 18 February 2012

Gambaran Umum Desa Demangsari


2.1  Pengertian Desa

  • Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Orang yang diberi kepercayaan memimpin suatu Desa atau Pemerintah Desa dikategorikan menjadi beberapa sebutan diantaranya adalah :
1. Demang
Demang atau yang sering disebut Lurah adalah sebutan atau julukan bagi seorang pemimpin suatu wilayah atau desa atau pemangku desa yang bertugas memimpin masyarakat dalam suatu desa untuk menjalankan pemerintahan desa.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari nya Demang atau Lurah ini memiliki beberapa pembantu yang disebut abdi atau yang sekarang disebut dengan Perangkat Desa.
Jabatan ini didapat dengan melalui sistim turun-temurun dengan penghasilan yang didapat dari Demang atau Lurah ini adalah Tanah Kekayaan Desa atau kita sebut Bengkok dan dari sumber pendapatan  lain yang sah seperti pungutan desa.

2. Glondong
Glondong adalah sebutan atau julukan bagi seorang pemimpin suatu wilayah atau desa atau pemangku desa yang bertugas memimpin masyarakat dalam suatu desa untuk menjalankan pemerintahan desa dan memimpin atau mengetuai beberapa Lurah / Kepala desa di Wilayah tersebut ( istilah sekarang ketua Paguyuban Kepala Desa )
Jabatan ini didapat dengan melalui Turun-temurun kemudian ada perubahan yaitu ditunjuk oleh beberapa tokoh masyarakat tertentu.
Tugas glondong sama dengan tugas seorang Demang/Kades/Lurah, sekaligus bertugas memimpin / membawahi beberapa abdi.
Penghasilan yang didapat dari Demang atau Lurah adalah Tanah Kekayaan Desa atau kita sebut Bengkok dan dari sumber pendapatan  lain yang sah ( pungutan )

3.  Kepala Desa
Kepala Desa ( Kades ) adalah seseorang yang diangkat dipilih oleh warga masyarakat atas dasar musyawarah dengan perolehan suara terbanyak / pemilihan
Kepala Desa bertugas memimpin masyarakat dalam suatu desa untuk menjalankan program-program pemerintah dan menjaga / memelihara adat istiadat yang ada di desa tersebut.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya Kades dibantu oleh beberapa bawahan yang disebut Perangkat Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa ( Sekdes ), para Kepala Urusan dan Pembantu Kepala Urusan, Para Kepala Dusun ( Kadus ) atau sering disebut Bau / Congkok.
Sedangkan Perangkat Desa Lainnya adalah Perangkat Desa yang meliputi Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan.
Penghasilan yang diperoleh oleh Kepala Desa adalah Tanah Kekayaan Desa atau kita sebut Bengkok, sumber pendapatan lain yang sah ( seperti pungutan desa ) dan  Tunjangan Perangkat Desa yang sumbernya dari APBD Kabupaten / Kota.

4.  Lurah
Lurah adalah Pemimpin desa yang berasal dari Perangkat Pemerintah Daerah/ Kabupaten / Kota yang diberi tugas untuk memimpin masyarakat dalam suatu Kelurahan atau disebut Kepala Kelurahan untuk menjalankan Program-program Pemerintah.
Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maka pendapatan yang ia terima adalah APBD / APBN dan dari sumber pendapatan lain yang sah ( pungutan desa )
Lurah mempunyai bawahan atau Perangkat sama hal nya dengan Kepala Desa.

2.2  Kondisi Umum Desa Demangsari
a. Geografis / Letak dan luas Wilayah
Wilayah Desa Demangsari merupakan area seluas 296.550 Ha, Desa Demangsari terdiri dari 4 ( Empat )Dusun, 10 RW dan 28 RT yaitu :
  1. Dusun I Wilayah Kademangan ( 3 RW terdiri dari 7 RT ) terletak disebelah Timur
  2. Dusun II Wilayah Wanasari Lor ( 2 RW terdiri dari 7 RT ) terletak disebelah Utara
  3. Dusun III Wilayah Wanasari Kidul (2 RW terdiri dari 6 RT) terletak disebelah Barat
  4. Dusun IV Wilayah Kabuatan (3 RW terdiri dari 8 RT) terletak disebelah Selatan
Dalam lingkungan regional Desa Demangsari terletak pada jalan alternatif menuju ke Jakarta apabila terjadi kemacetan antara Tambak sampai Buntu.
Secara Administrasi Desa Demangsari merupakan salah satu dari 18 ( Delapan belas ) desa diwilayah kecamatan Ayah yang bisa dikatakan sebagai ibukota Kecamatan karena Di Desa Demangsari terdapat Instansi-instansi penting seperti Kantor Camat Ayah, BUMN dan lain-lain. Jarak tempuh Dari Kantor Desa ke Kantor Kecamatan 0,5 Km sedangkan Jarak Desa Ke Pusat Kabupaten ± 45 Km ditempuh dalam waktu 1 Jam
Secara Administratif Wilayah Desa Demangsari mempunyai batas-batas antara lain
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Candirenggo
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kedungweru dan Kabupaten Banyumas
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Jatijajar
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulurejo dan Desa Kedungweru
b. Iklim
Iklim Desa Demangsari, sebagaimana desa-desa lain diwilayah Indonesia mempunyai iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah
Iklim merupakan salah satu faktor yang berpengaruh pada pertumbuhan tanaman. Iklim bersama -sama dengan tanah dan makhluk hidup ( manusia, hewan dan vegetasi ) akan saling berinteraksi dalam kurun waktu tertentu dan akan menetukan kondisi lingkungan hidup suatu wilayah. Desa Demangsari termasuk beriklim tropis dan terbagi menjadi 2 ( dua ) musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan.

5 comments:

  1. Mohon informasi, apakah acara Baritan itu masih dilaksanakan hingga sekarang? untuk tahun 2014 kapan diselenggarakan. terima kasih banyak informasinya

    ReplyDelete
  2. lumayan bisa dicopy paste ,,,,,,,,,,,ea lumintir tugas cah sekolah........................uhukk,,,,,,,,,,,,,,,,,,suwunnnnnnnnn,,,,,,,,,,parengggggggggg

    ReplyDelete