Sunday 8 February 2015

Pengertian


  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.
  5. Bupati adalah Bupati Kebumen.
  6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  12. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  13. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  14. Kawasan PerDesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perDesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  15. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  16. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan  selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
  18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
  19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
  20. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  21. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
  22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  23. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  24. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  25. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di Desa.
  26. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
  27. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

Pungutan Desa

RINCIAN JENIS DAN BESARNYA
“ PUNGUTAN DESA “

Dalam Perubahan Peraturan Desa

Friday 6 February 2015

Sejarah Desa Demangsari

Berdasarkan sumber yang kami dapatkan, bahwa nama Desa Demangsari adalah merupakan penyatuan nama dua desa yaitu Kademangan dan Wanasari. Konon sebelum kemerdekaan ( di masa penjajahan ) terdapat 2 ( dua ) wilayah yaitu kademangan yang dipimpin oleh seorang lurah begitu pula dengan wanasari yang dipimpin oleh seorang lurah dan pada dekade sebelum kemerdekaan dua nama desa yaitu Kademangan dan Wanasari menjadi Demangsari yang seterusnya diperintah oleh seorang Lurah / Kepala Desa sampai sekarang.
Letak wilayah Kademangan pada saat sebelum disatukan berada di selatan sungai Sagon II atau Sungai Kagol, tepatnya berada di wilayah Dusun Kademangan, RW. 08 Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
Sedangkan Wanasari sendiri wilayahnya berada di Dusun Wanasari, RW. 02, Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, yang bahkan hingga saat ini masih ada peninggalan bangunan berupa Togor atau tugu yang terbuat dari pasangan batu bata merah.

Adapun Sejarah Kepemimpinan Desa Demangsari sebelum dan sesudah Kemerdekaan adalah sebagai beikut :
1.  Kademangan
  • Pada tahun 1916 sd. 1922 atau selama enam tahun Kademangan dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah yang bernama Imam Buhari.
  • Pada tahun 1923 sd. 1926 atau selama tiga tahun, Kademangan dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah bernama Imam Puro
  • Pada tahun 1927 sd. 1933 atau selama enam tahun, Kademangan dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah bernama Praya Sentika.
  • Pada tahun 1934 sd. 1936 atau selama dua tahun, Kademangan dipimpin oleh oleh seorang Demang atau Lurah bernama Kartadinama al Cakradinama.
2.  Wanasari
Pada tahun 1922 sd. 1936 atau selama empat belas tahun Wanasari dipimpin oleh seorang Demang atau Lurah yang bernama Wana Menggala.
3.  Demangsari
Penggabungan dua Desa yaitu antara Kademangan dengan Wanasari dilaksanakan pada saat setelah Indonesia Merdeka yaitu tahun 1945.
Sejak itulah Desa Demangsari mulai dipimpin oleh seorang Lurah atau Kepala Desa yang sistim pengangkatanya melalui Pemungutan suara atau Pemilihan, walaupun pelaksanaan pemungutan suara tersebut juga masih menggunakan alat atau mediasi atau alat peraga yang awalnya masih amat sederhana.

Kepala Desa di Desa Demangsari sejak Tahun 1945 adalah :
  1. Hadi Sucipto alias Kanan ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1945 - 1961 )
  2. Hardjo Martoyo ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1962 - 1967 )
  3. Pambudi ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1968 - 1971 )
  4. Sastro Pawiro alias Saiman ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1972 - 1988 )
  5. Mudjiono ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1989 - 1998 )
  6. Saridi, A.Md ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 1999 – 2007 )
  7. Tusinah SP alias Genuk ( Memerintah Desa Demangsari pada tahun 2007 - 2013 )
  • Sejak 1945 atau setelah Kemerdekaan Republik Indonesia hingga tahun 1961 atau selama enam belas tahun lamanya Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa ( Kades ) bernama Hadi Sucipto al Kanan.
Di era ini teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa atau Lurah melalui sistim pemilihan, akan tetapi karena kurangnya fasilitas atau alat yang dibutuhkan maka pemilihan ini dilakukan melaui voting dengan istilah yang digunakan saat itu adalah “ Dodokan “. ( dalam bahasa Indonesia artinya : duduk ) Masyarakat yang menyampaikan hak pilih akan duduk di sebelah Calon Kepala Desa yang dia pilih dengan bergerombol. Dengan kondisi pada saat itu yang masih serba kekurangan  dalam menjalankan Pemerintahanya berkantor di rumah Lurah / Kades Dalam menyampaikan tugasnya kepada perangkatnya, Kades hanya membunyikan Kentongan dengan tand-tanda tertentu, kemudian para perangkat baru datang ke kantor / rumah Kades / Lurah tersebut.
  • Pada tahun 1962 sd. 1967 atau selama lima tahun, Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah yang bernama Martoyo.
Proses Pemilihan ini menggunakan sistim voting namun fasilitas yang digunakan belum menggunakan Lambang atau gambar, akan tetapi menggunakan Biting ( lidi yang dipotong-potong dengan ukuran panjang sekitar 5 sd 7 cm )
  • Pada tahun 1968 sd. 1971 atau sekitar tiga tahun lamanya, Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah yang bernama Pambudi.
Kades atau Lurah Pambudi adalah seorang Tentara yang diberi tugas untuk menjabat memerintah / memimpin desa demangsari ( Kartiker ) setelah Kades / Lurah Martoyo
  • Pada tahun 1972 sd. 1988 atau selama enam belas tahun, Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa atau Lurah yang bernama Sastro Pawiro al Saiman.
Untuk kali pertamanya di Desa Demangsari dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa / Lurah yaitu dalam kepemimpinan Kades Sastro Pawiro al Samin.
Lambang atau gambar yang digunakan pada saat itu menggunakan gambar buah-buahan, dan kebetulan Bp. Sastro Pawiro ala Saiman pada saat itu menggunakan lambang / gambar buah Petai, sedang tempat pelaksanaan pemilihannya di Pasar Demangsari.
Ada  7 ( tujuh ) orang yang mencalonkan sebagai Kepala Desa Demangsari pada tahun 1972, diantaranya adalah :
  1. Sastro Pawiro al. Saiman
  2. Amad Khaerudin al. Amad Siro
  3. Mauludin
  4. Seno
  5. Suripto
  6. H. Umar Maksudi
  7. H. Mukhtar
  • Pada tahun 1989 sd. 1998 atau selama delapan tahun Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Mudjiono.
Beliau ini adalah putra kandung Bp. Hadi Sucipto alias Kanan yang memerintah Desa Demangsari pada tahun 1945 – 1961.
Saat itu yang mencalonkan Kepala Desa ada 4 orang diantaranya adalah
  1. Mudjiono = 1013
  2. Yuli Mudiono = 344
  3. Basuki raharjo = 466
  4. Sudiro = 372
Sejak Kepala Desa Mudjiono ini lah Desa Demangsari membangun sebuah Pendopo /  Aula  balai Desa hingga sekarang.
  • Pada tahun 1999 sd. 2007 atau selama delapan tahun Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Saridi, A.Md
Sebelum menjadi Kepala Desa, Bp. Saridi ini adalah seorang Guru Agama Islam di Sekolah Dasar Negeri III Desa Demangsari dan sudah menjadi Pegawai Negri Sipil bahkan berprofesi lain sebagai Dalang Wayang Kulit sehingga sangat menjunjung tinggi terhadap keberadaan Adat Jawa ( kesenian jawa ) di Desa Demangsari khususnya.
Bp. Saridi terpilih menjadi Kepala Desa Demangsari pada tahun 1999, pada saat itu calon Kepala Desa nya antara lain adalah :
  1. Saridi A.Md
  2. Sri Atmaji
  3. Sumarno
  4. Mudjiono
  5. Sudiman
  6. Imam Mujahid
  • Pada Tahun 2007 sampai dengan 2013 Desa Demangsari dipimpin oleh seorang Kepala Desa perempuan yaitu Ibu Tusinah SP, yang merupakan anak kandung dari Kepala Desa Bp. Sastro Pawiro alias Saiman yang memimpin Desa Demangsari pada tahun 1972 sd. 1988.
Ibu Tusinah terpilih menjadi Kepala Desa pada hari Sabtu bulan, 27 Juli 2007 dengan para calon saat itu adalah :
  1. Tusinah SP
  2. Sarikin al Kaswadi
  3. Kartam al Hadi Sucipto
  • Pada Hari Sabtu Legi 29 Juni 2013 Desa Demangsari kembali mengadakan pesta demokrasi. Terpilihlah Kades termuda pada saat ini dari latar belakang orang biasa saja anak seorang petani WARISMAN AL JEDED No urut 1 Dengan rival Drs SUPRIYADI AL BAWOR No urut 2 dengan selisih 329 dan dimenangkan oleh WARISMAN AL JEDED. Dari Kepala Desa inilah Pembangunan Desa disegala Bidang diprioritaskan, Warisman adalah seorang sosok yang bermasyarakat, tegas dan penuh dengan semangat
Ada beberapa Legenda Desa Demangsari sebagai berikut :
  1. Pada zaman dahulu sebagian besar masyarakat Desa Demangsari mempunyai adat istiadat kepercayaan yaitu pada bulan-bulan tertentu mempercayai tidak diperkenankan punya hajat ( Pernikahan dan Khitanan ) terutama bulan syura kalau dilanggar akan membewa mala petaka bahkan saat inipun adat istiadat itupun masih berjalan.
  2. Pada menjelang musim tanam dan panen padi di setiap sudut pematang sawah diberi sesaji berupa kembang telon, dan menjelang panen dibuatkan Tumpeng Jabel ( Mogana ) dikendurikan di sawah dengan harapan akan mendatangkan berkah.
  3. Pada setiap bulan Syura mengadakan Syuran dengan menyembelih Kambing kepalanya ditanam diperempatan jalan, dagingnya dimasak becek, sebagian kecil organ kambing diambil ditambah obo rampe komaran untuk sesaji, sore harinya diadakan kenduri.
  4. Pada setiap Grumbul Se Desa Demangsari mengadakan Baritan ( Sedekah Bumi / Sadranan ), Wayangan dan Tayuban; Dan sekarang adat tersebut diadakan ditingkat desa untuk menghemat waktu dan biaya.
  5. Kepercayaan penduduk Desa Demangsari disetiap menjelang Khajatan baik Pernikahan maupun Sunatancalon penganten diharuskan ziaroh ( Resik ) kubur dan tempat yang dikeramatakan. Sehari sebelum Khajatan dilaksanakan, tuan rumah harus memasang sesaji ( kucingan ) baik dirumah, pojok tarub, sumur dan tempat - tempat keramat, tuan rumah juga mempercayakan sesepuh sebagai Goni ( Orang yang dianggap ampuh ) kalau tidak dilaksanakan dikhawatirkan akan mendatangkan mala petaka.
  6. Setiap ada orang meninggal sebelum dibawa kepemakaman sanak saudara almarhum supaya nylusup ( berjalan keliling 3 kali dibawah mayat yang sedang dipikul ) dipercayai agar tidak membayangi kehidupan mereka